Berita

Posterk kampanye bertuliskan, "Hari ini tembakau, besok sosis?" di Swiss/Reuters

Dunia

Swiss Menggelar Referendum Soal Larangan Iklan Tembakau

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 19:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Warga Swiss pergi ke tempat pemungutan suara pada akhir pekan ini untuk memberikan suara mereka atas referendum sejumlah hal, termasuk larangan iklan tembakau di mana anak muda mungkin melihatnya.

Swiss meupakan salah satu negara yang menandatangani Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bersejarah dan dinegosiasikan di Jenewa hampir 20 tahun yang lalu.

Namun, sejak saat itu Swiss menjadi satu-satunya negara di Eropa yang belum meratifikasinya, karena undang-undang periklanannya tidak sesuai.

Dibandingkan dengan sebagian besar Eropa, harga rokok di Swiss cenderung lebih murah dan 27 persen orang dewasa Swiss merokok. Presentase ini lebih tinggi dari rata-rata orang Eropa.

Meski Swiss memiliki citra sebagai negara yang sehat dan ramah lingkungan, namun negara itu memiliki peraturan tembakau yang paling longgar di Eropa. Jika di Inggris, Prancis dan Jerman larangan rokok telah diterapkan di pub, Swiss masih memperbolehkan.

Sebelumnya, sejumlah undang-undang yang bertujuan untuk memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat dalam hal rokok telah ditolak di parlemen.

Sebelumnya, sejumlah undang-undang yang bertujuan untuk memperkenalkan pembatasan yang lebih ketat dalam hal rokok telah ditolak di parlemen.

Bahkan sekarang, setelah para juru kampanye mengumpulkan cukup banyak tanda tangan untuk memaksa referendum menuntut larangan iklan rokok, pemerintah Swiss tetap merekomendasikan suara "Tidak".

Mereka yang mendukung larangan iklan rokok mengatakan bahwa pemerintah keberatan soal langkah tersebut lantaran banyak kehadiran perusahaan tembakau besar dunia di negara itu. Sebagai contoh, Philip Morris, British American Tobacco dan Japan Tobacco memiliki kantor pusat di Swiss.

Industri tembakau sendiri diperkirakan menyumbang lebih dari 6 miliar dolar AS per tahun untuk ekonomi Swiss, dan mempekerjakan lebih dari 11 ribu orang di negara tersebut.

Sebuah studi baru-baru ini yang dilakukan oleh pengawas industri STOP tentang kemampuan 80 negara untuk menolak campur tangan industri tembakau, menempatkan Swiss di urutan kedua setelahnya.

"Ini benar-benar menimbulkan banyak pertanyaan," kata Andy Rowell, seorang peneliti di Kelompok Penelitian Pengendalian Tembakau Universitas Bath, yang mengerjakan penelitian ini.

"Anda benar-benar harus bertanya-tanya tentang pengaruh yang tidak semestinya," sambungnya.

Dikabarkan BBC, Swiss memiliki 9.000 kematian terkait tembakau setiap tahun dan biaya pengobatan penyakit terkait tembakau menguras sistem kesehatan. Hal ini juga mendorong naiknya biaya asuransi kesehatan, yang harus dibayar setiap orang, baik perokok maupun bukan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya