Berita

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India menjadi buah bibir global/Net

Dunia

Pejabat AS: Larangan Penggunaan Hijab Di Negara Bagian India Melanggar Kebebasan Beragama

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India mengundang perhatian banyak pihak, tidak terkecuali pejabat Amerika Serikat.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional Rashad Hussain mengatakan dalam sebuah cuitan di Twitter bahwa larangan tersebut akan menstigmatisasi dan meminggirkan perempuan dan anak perempuan.

“Kebebasan beragama mencakup kemampuan untuk memilih pakaian keagamaan seseorang,” tulis Hussain.

“Negara bagian Karnataka di India seharusnya tidak menentukan kebolehan pakaian keagamaan. Larangan hijab di sekolah melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan," sambungnya, seperti dikabarkan Al Jazeera pada Minggu (13/2).

Tidak lama setelah cuitannya itu, Kementerian Urusan Luar Negeri India mebuat komentar yang menyebut bahwa masalah internal itu sedang dalam pemeriksaan yudisial.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah itu menjadi buah bibir sejak bulan lalu ketika sekelompok mahasiswa Muslim memprotes karena mereka dilarang masuk perguruan tinggi karena mereka mengenakan hijab.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya