Berita

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India menjadi buah bibir global/Net

Dunia

Pejabat AS: Larangan Penggunaan Hijab Di Negara Bagian India Melanggar Kebebasan Beragama

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India mengundang perhatian banyak pihak, tidak terkecuali pejabat Amerika Serikat.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional Rashad Hussain mengatakan dalam sebuah cuitan di Twitter bahwa larangan tersebut akan menstigmatisasi dan meminggirkan perempuan dan anak perempuan.

“Kebebasan beragama mencakup kemampuan untuk memilih pakaian keagamaan seseorang,” tulis Hussain.

“Negara bagian Karnataka di India seharusnya tidak menentukan kebolehan pakaian keagamaan. Larangan hijab di sekolah melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan," sambungnya, seperti dikabarkan Al Jazeera pada Minggu (13/2).

Tidak lama setelah cuitannya itu, Kementerian Urusan Luar Negeri India mebuat komentar yang menyebut bahwa masalah internal itu sedang dalam pemeriksaan yudisial.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah itu menjadi buah bibir sejak bulan lalu ketika sekelompok mahasiswa Muslim memprotes karena mereka dilarang masuk perguruan tinggi karena mereka mengenakan hijab.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya