Berita

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India menjadi buah bibir global/Net

Dunia

Pejabat AS: Larangan Penggunaan Hijab Di Negara Bagian India Melanggar Kebebasan Beragama

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India mengundang perhatian banyak pihak, tidak terkecuali pejabat Amerika Serikat.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional Rashad Hussain mengatakan dalam sebuah cuitan di Twitter bahwa larangan tersebut akan menstigmatisasi dan meminggirkan perempuan dan anak perempuan.

“Kebebasan beragama mencakup kemampuan untuk memilih pakaian keagamaan seseorang,” tulis Hussain.

“Negara bagian Karnataka di India seharusnya tidak menentukan kebolehan pakaian keagamaan. Larangan hijab di sekolah melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan," sambungnya, seperti dikabarkan Al Jazeera pada Minggu (13/2).

Tidak lama setelah cuitannya itu, Kementerian Urusan Luar Negeri India mebuat komentar yang menyebut bahwa masalah internal itu sedang dalam pemeriksaan yudisial.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah itu menjadi buah bibir sejak bulan lalu ketika sekelompok mahasiswa Muslim memprotes karena mereka dilarang masuk perguruan tinggi karena mereka mengenakan hijab.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya