Berita

Ilustrasi

Politik

Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Tetap Bisa Cairkan JHT, Tapi Hanya 30 Persen

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya boleh dilakukan pekerja saat berumur 56 tahun, mendapat protes sejumlah kelompok.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan 100 persen JHT memang tidak bisa dilakukan pekerja yang di PHK sebelum berumur 56 tahun, sebagaimana diatur Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Akan tetapi sebenarnya, dijelaskan Dita, JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang belum genap berumur 56 tahun namun tidak langsung 100 persen.


"Terus JHT sama sekali enggak bisa diutak atik? Bisa, 30 persen bisa cair," ujar Dita melalui akun Twitternya pada Sabtu (12/2).

Dita memaparkan, nilai 30 persen JHT yang bisa dicairkan sebelum masa umur 56 tahun tersebut hanya bisa digunakan untuk sejumlah keperluan.

"Untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dita juga menjelaskan dasar perubahan kebijakan pencairan JHT ini. Di mana, tujuannya untuk supaya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa diratakan secara merata.

Selain itu, untuk mengantisipasi resiko PHK pekerja, pemerintah katanya telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ucapnya.

Terkait keputusan menggeser waktu pencairan JHT, Dita memastikan Kemnaker telah melakukan konsultasi dengan kelompok pekerja di forum Tripartit Nasional.

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," demikian Dita.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya