Berita

Ilustrasi

Politik

Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Tetap Bisa Cairkan JHT, Tapi Hanya 30 Persen

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya boleh dilakukan pekerja saat berumur 56 tahun, mendapat protes sejumlah kelompok.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan 100 persen JHT memang tidak bisa dilakukan pekerja yang di PHK sebelum berumur 56 tahun, sebagaimana diatur Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Akan tetapi sebenarnya, dijelaskan Dita, JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang belum genap berumur 56 tahun namun tidak langsung 100 persen.

"Terus JHT sama sekali enggak bisa diutak atik? Bisa, 30 persen bisa cair," ujar Dita melalui akun Twitternya pada Sabtu (12/2).

Dita memaparkan, nilai 30 persen JHT yang bisa dicairkan sebelum masa umur 56 tahun tersebut hanya bisa digunakan untuk sejumlah keperluan.

"Untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dita juga menjelaskan dasar perubahan kebijakan pencairan JHT ini. Di mana, tujuannya untuk supaya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa diratakan secara merata.

Selain itu, untuk mengantisipasi resiko PHK pekerja, pemerintah katanya telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ucapnya.

Terkait keputusan menggeser waktu pencairan JHT, Dita memastikan Kemnaker telah melakukan konsultasi dengan kelompok pekerja di forum Tripartit Nasional.

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," demikian Dita.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya