Berita

Ilustrasi

Politik

Keberatan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, FBK Desak Ida Fauziah Cabut Permenaker 2/2022

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah didesak mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mengatakan, beleid tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, ini tertulis dalam Pasal 3 Permenaker," kata Hilman dalam keterangannya, Jumat (11/2).


Dikatakan Hilman, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhenti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, baru bisa mencairkan dana manfaat JHT saat usia pensiun atau usia 56 tahun," terangnya.

Padahal, lanjut Hilman, buruh atau pekerja sangat membutuhkan manfaat dana JHT tersebut untuk menyambung hidup dan modal usaha setelah ter-PHK atau mengundurkan diri.

"Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015 disebutkan bahwa pekerja atau buruh ter-PHK atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana manfaat JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," sambungnya.

Masih kata Hilman, pada Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf A dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

"Untuk itu FBK menolak dan mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker 2/2022 yang menyengsarakan buruh," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya