Berita

KPK lakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap yang menjerat Hakim Itong di Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Kota Surabaya/Net

Hukum

Kasus Suap Hakim Itong Isnaini, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalami kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua PN Surabaya Klas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangngi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Pada hari yang sama, Tim penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Yaitu Michael Christ Harianto selaku advokat; Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Hervien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama; dan Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu lalu (19/1).

Dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal agar Hakim Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP diduga telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga berjumlah Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menduga, Hakim Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya