Berita

KPK lakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap yang menjerat Hakim Itong di Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Kota Surabaya/Net

Hukum

Kasus Suap Hakim Itong Isnaini, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalami kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua PN Surabaya Klas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangngi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Pada hari yang sama, Tim penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Yaitu Michael Christ Harianto selaku advokat; Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Hervien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama; dan Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono.


Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu lalu (19/1).

Dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal agar Hakim Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP diduga telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga berjumlah Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menduga, Hakim Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya