Berita

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan meninjau operasi penindakan truk over dimension over loading (ODOL)/Ist

Presisi

Sanksi Tilang Sampai Pidana, Korlantas Polri Massif Razia Truck ODOL

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan truk over dimension over loading (ODOL) alias truk melebihi kapasitas operasional.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi ODOL di tahun 2023. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.

"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," ujar Aan Suhanan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (10/2).


Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," ucap Aan.

Lebih lanjut, Aan menegaskan ODOL merupakan bagian kejahatan lalu lintas. Setidaknya, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.

"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya