Berita

Personel kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga di Desa Wadas/Net

Politik

Kecam Tindakan Represif di Wadas, PP Muhammadiyah Minta Penangkapan Warga Dihentikan

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi penangkapan sekitar 60 warga yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, dikutuk keras oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dari lintas lembaga dan organisasi serta pers mengenai gejolak yang terjadi di Wadas.

Dia mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar tak bersikap represif dalam melaksanakan tugasnya, yang di mana disebut mengawal pembangunan Bendungan Bener di Wadas.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup," ujar Trisno dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/2).

Hak tersebut, lanjut Trisno, diatur di dalam Pasal 28H Undang Undang (UUD) 1945, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami mengecam segala bentuk tindakan aparat yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan, dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas," katanya.

Selain mengecam oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang kepada warga yang mempertahankan haknya, Trisno juga menyatakan bahwa PP Muhammadiyah menyayangkan dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas," pintanya.

Lebih lanjut, Trisno juga menyampaikan tuntutannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat Kepolisian di Desa Wadas.

"Mendesak Kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum, dan aktivis di Desa Wadas," tandasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya