Berita

Direktur Center of Economic and Law Studie (CELIOS), Bhima Yudistira/Net

Politik

Seperti Kucuran Modal Rp 71 Miliar ke Startup Kaesang, Bhima Yudhistira Beberkan Modus Pencucian Uang Modal Ventura

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kucuran modal yang didapat putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar, dianggap sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menjelaskan, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada starup baru atau rintisan seperti ke Kasang disebut modal ventura atau Venture Capital.

Bhima menjelaskan, cara kerja pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup,di mana yang kerap ditemukan pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.


Menurut Bhima, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki startup.

"Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar," ujar Bhima dalam diskusi virtual Forum Tebet pada Rabu (9/2).

Modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang, dipaparkan Bhima, kerap menggunakan cara-cara yang tradisional. Misalnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.

"Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura," imbuhnya.

Ketika uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, Bhima mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.

"Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar," tambahnya menegaskan.

Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan," katanya.

"Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik," demikian Bhima.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya