Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno Hatta/Dok Angkasa Pura II

Politik

Diralat Kemenhub, Pintu Masuk Wisatawan Asing Kini Bisa Lewat Jakarta

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 11:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terbaru mengenai pembatasan pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia diralat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Kemenhub 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Tujuan Wisata.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah menerangkan, pihaknya meluruskan penggunaan diksi di dalam SE tersebut.


Fitri menyebutkan, diksi yang diralat yakni adalah penggunaan kata "hanya" yang semestinya tidak masuk di dalam narasi aturan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
 
Karena dengan adanya kata "hanya", maka banyak yang menganggap wisman hanya diperbolehkan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Maka dari itu, Fitri menyatakan bahwa bunyi aturan yang benar adalah, "Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, 'dapat' melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)".

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Fitri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/2).

Untuk memperjelas aturan main pembatasan pintu masuk WNA dan WNI dengan tujuan wisata, Kemenhub tengah melakukan perbaikan atas SE 11/2022.

"Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE 11/2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 4/2022," tutupnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya