Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno Hatta/Dok Angkasa Pura II

Politik

Diralat Kemenhub, Pintu Masuk Wisatawan Asing Kini Bisa Lewat Jakarta

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 11:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terbaru mengenai pembatasan pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia diralat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Kemenhub 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Tujuan Wisata.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah menerangkan, pihaknya meluruskan penggunaan diksi di dalam SE tersebut.


Fitri menyebutkan, diksi yang diralat yakni adalah penggunaan kata "hanya" yang semestinya tidak masuk di dalam narasi aturan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
 
Karena dengan adanya kata "hanya", maka banyak yang menganggap wisman hanya diperbolehkan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Maka dari itu, Fitri menyatakan bahwa bunyi aturan yang benar adalah, "Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, 'dapat' melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)".

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Fitri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/2).

Untuk memperjelas aturan main pembatasan pintu masuk WNA dan WNI dengan tujuan wisata, Kemenhub tengah melakukan perbaikan atas SE 11/2022.

"Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE 11/2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 4/2022," tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya