Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Alvin Lie Kebingungan

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengamat aviasi Alvin Lie dibuat bingung dengan peraturan baru pemerintah terkait syarat pejalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2022.

SE Kemenhub No. 11/2022 menyebutkan pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI dan WNA, dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mereka hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).


Dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (7/2), Alvin mengaku kesulitan memahami peraturan tersebut.

"Bagaimana mengetahui tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk wisata atau bisnis atau mengunjungi keluarga atau berobat atau kerja?" tanya Alvin.

Di samping itu, Alvin juga mempertanyakan ketersediaan dan kemampuan fasilitas karantina di Denpasar, Batam, dan Tanjung Pinang untuk menampung semua pelaku perjalanan luar negeri wisata.

"Bagaimana pengawasan karantina di tiga kota tersebut? Yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan," kata Alvin.

"Apakah sudah disediakan saluran pengaduan terpadu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya?" tambahnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan transportasi lanjutan dari tiga kota tersebut ke kota-kota lainnya.

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11/2022, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.

WNA juga akan diminta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS, termasuk pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya