Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Alvin Lie Kebingungan

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengamat aviasi Alvin Lie dibuat bingung dengan peraturan baru pemerintah terkait syarat pejalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2022.

SE Kemenhub No. 11/2022 menyebutkan pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI dan WNA, dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mereka hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).


Dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (7/2), Alvin mengaku kesulitan memahami peraturan tersebut.

"Bagaimana mengetahui tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk wisata atau bisnis atau mengunjungi keluarga atau berobat atau kerja?" tanya Alvin.

Di samping itu, Alvin juga mempertanyakan ketersediaan dan kemampuan fasilitas karantina di Denpasar, Batam, dan Tanjung Pinang untuk menampung semua pelaku perjalanan luar negeri wisata.

"Bagaimana pengawasan karantina di tiga kota tersebut? Yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan," kata Alvin.

"Apakah sudah disediakan saluran pengaduan terpadu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya?" tambahnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan transportasi lanjutan dari tiga kota tersebut ke kota-kota lainnya.

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11/2022, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.

WNA juga akan diminta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS, termasuk pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya