Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Net

Politik

Panggil Produsen, KPPU Dalami Sebab Harga Minyak Goreng masih Tinggi

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tiga perusahaan migor besar dalam menyikapi kondisi harga minyak goreng yang tidak kunjung turun alias masih melambung tinggi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, pemanggilan tiga perusahaan minyak goreng menjadi awal dimulainya proses pra-penyelidikan penegakan hukum.

“Jadi kami belum punya daftar terlapor, belum ada pasal yang dituduhkan, dan belum ada pasar bersangkutan yang kami targetkan. Ini masih dalam tahapan mengumpulkan data,” kata Deswin dalam keterangannya, Minggu (6/2).


Dikatakan Deswin, keterangan terkait kondisi industri minyak goreng, akan dikaitkan dengan perilaku pelaku usaha.

Untuk pendalaman perilaku itu, lanjutnya, KPPU pekan ini dan pekan depan akan fokus memanggil para produsen terkait. Dari sini, KPPU akan mengembangkan ke pelaku usaha lain, seperti distributor, ritel, dan lain-lain.

“Ini semua akan kami cari. Tujuannya untuk mencari minimal satu alat bukti pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk bisa masuk ke tahapan penyelidikan,” terangnya.

Pada sisi lain, kata Deswin, produsen besar menghasilkan produk dalam kemasan dan terintegrasi dengan bisnis hulu. Termasuk kemungkinan mereka juga menjual migor curah.

"Bagi KPPU, susah memisahkan antara pemain migor kemasan dan curah. Dengan demikian, fokus KPPU ke produsen migor terlebih dahulu," pungkasnya.

Pemerintah telah merilis kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO) dan olein.

Pemerintah juga menetapkan harga tertinggi (HET) minyak curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter mulai 1 Februari 2022.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya