Berita

Diskusi dan peluncuran buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya"/Repro

Politik

Direktur SA Institut: Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Anas Urbaningrum

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak kejanggalan pada proses kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Demikian disampaikan Direktur SA Institut, Suparji Ahmad dalam acara diskusi dan peluncuran buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya" pada Sabtu (5/2).

Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


"Misalnya yang paling mencengangkan yakni bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke publik. Ini kasus pertama kali dan menghebohkan, mengindikasikan ada kesalahan dalam penegakan hukum kasus Anas Urbaningrum," kata Suparji.

"Kemudian, soal dakwaan yang tidak jelas dan dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU hanya 2 saksi yang menganggap salah. Saksi lain sama sekali tidak ada yang mengkonstruksikan Anas salah," sambungnya.

Suparji menilai, upaya hukum yang saat ini bisa dilakukan adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, putusan PK yang baru akan menghapus putusan lama.

"Putusan PK yang lama sangat mungkin dianulir apabila ada putusan PK yang baru. Dan PK diajukan apabila memang ada novum atau bukti baru. Saya kira perjuangan mencari keadilan ini harus terus dilakukan," tuturnya.

Selain itu, tidak tepat statemen yang menyebutkan jika sudah ditetapkan pengadilan bersalah, maka ia bersalah. Menurut Suparji, sangat mungkin ada kekeliruan dalam sebuah proses hukum oleh pengadilan.

"Kita hormati putusan hakim, namun bukan berarti putusan tersebut sepenuhnya benar dan tidak bisa dieksaminasi. Karena banyak putusan-putusan di Indonesia, bahkan di luar negeri yang menyebut terdakwa salah. Lalu ternyata beberapa saat kemudian pelaku sebenarnya mengaku," paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Suparji, realitas yang disaksikan hari ini harus diperjuangkan.

"Jangan sampai, seorang anak bangsa yang sebenarnya korban dari kekuasaan dibiarkan terpuruk dengan tuduhan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya