Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan/Net

Presisi

Punya Imunitas, Polisi: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidanakan

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal ini dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dari Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidana, saya ulangi tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).


Menurut Zulpan, usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, dan menghasilkan kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.

Pun juga terkait sangkaan di UU ITE, Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar, sebab dalam rapat tersebur Zulpan menyebut Arteria Dahlan berkomunkasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia

"Dalam konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

Bukan hanya soal di atas, Arteria Dahlan juga selamat akibat adanya hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR RI.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," terangnya.

Dengan begitu dapat diartikan, Arteria tidak terjerat kasus pidana apapun.

Sebaliknya, Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR.

"Kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat," demikian Zulpan.

Kasus dugaan SARA mencuat ketika Arteria memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR pada 17 Januari lalu.

"Kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu," tegas Arteria dalam rapat kerja.

Ucapan Arteria membuat kegaduhan, banyak kelompok masyarakat melaporkan dirinya ke polisi. Namun, tak berselang lama, Arteria meminta maaf kepada publik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya