Berita

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas/Net

Politik

Perbaiki UU Ciptaker, Baleg DPR RI Mulai Bahas UU 12/2011

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 09:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan pembahasan revisi Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka perbaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR diberikan tenggat waktu untuk memperbaikinya.

“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (3/2).


Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa pembahasan UU 11/2011 tidak akan sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan MK terkait ominbus law atau Ciptaker.

“Karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satu pun,” kata Supratman.

Namun begitu, supratma menegaskan pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal ominbus law ini.

"Kita mengusulkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapa pun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut langkah berikutnya adalah fungsi harmonisasi dan fungsi pemantauan. Pasalnya, DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.

“Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini. Nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja,” tandasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya