Berita

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar/RMOL

Politik

Purnawirawan TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Sekjen DPR: Akan Kita Pelajari

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 18:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan permohonan uji formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) yang terdiri dari para purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis, ditanggapi santai Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Menurut Indra, pihaknya mesti menelaah terlebih dahulu substansi gugatan tersebut untuk selanjut bisa memberikan jawaban.

"Jadi kalau berkaitan dengan gugatan Purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa," ujar Indra kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).


Indra menutur, DPR akan mendalami apa saja yang menjadi poin daripada gugatan UU IKN oleh para purnawirawan hingga aktivis itu, termasuk soal materil atau formil dari UU.

Jika terkait materi, kata Indra, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.

“Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” katanya.

Indra menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direview," demikian Indra.

Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK hari ini, Rabu (2/2).

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya