Berita

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar/RMOL

Politik

Purnawirawan TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Sekjen DPR: Akan Kita Pelajari

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 18:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan permohonan uji formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) yang terdiri dari para purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis, ditanggapi santai Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Menurut Indra, pihaknya mesti menelaah terlebih dahulu substansi gugatan tersebut untuk selanjut bisa memberikan jawaban.

"Jadi kalau berkaitan dengan gugatan Purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa," ujar Indra kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).


Indra menutur, DPR akan mendalami apa saja yang menjadi poin daripada gugatan UU IKN oleh para purnawirawan hingga aktivis itu, termasuk soal materil atau formil dari UU.

Jika terkait materi, kata Indra, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.

“Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” katanya.

Indra menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direview," demikian Indra.

Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK hari ini, Rabu (2/2).

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya