Berita

Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin/Net

Politik

Edy Mulyadi Bisa Disanksi Hukum Adat Setelah Proses Hukum Positif

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi memang sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka tekait kasus ujaran kebencian. Bahkan, Edy Mulyadi juga sudah langsung ditahan.

Namun, masih ada satu tuntutan terhadap Edy selain harus ditindak secara pidana, yakni permintaan masyarakat Kalimantan turut dihukum secara adat.

Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat.


Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin meyadari, sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun, hukuman itu dilakukan usai Edy menyelesaikan hukum positif.

"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," ujar Safaruddin saat dihubungi, Selasa (1/2).

Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kalimantan Timur ini mengatakan, hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat.
Sehingga, tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.

"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya