Berita

Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi/Repro

Politik

Pengamat: Edy Mulyadi Cepat Diproses tapi Kasus Arteria Lambat, Ada Apa?

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kesan perbedaan penanganan hukum yang dialami Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.

Sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), Arteria Dahlan yang juga politisi PDI Perjuangan tak kunjung diproses. Di sisi lain, Edy Mulyadi yang juga sebagai Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara kini sudah jadi tersangka dan ditahan.

"Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Selasa (1/2).


Di lain pihak, kata Jamiluddin, respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. Warga Jawa Barat bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan. Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," tegas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Ia mengamini, status Arteria sebagai anggota DPR RI menghambat proses hukum yang ada. Untuk memeriksa anggota DPR RI, kata dia, memang membutuhkan izin presiden.

"Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan," katanya.

Masalahnya, masih kata Jamiluddin, sejauh ini aparat kepolisian masih belum terbuka apakah sudah mengajukan permohonan ke presiden atau tidak dalam memproses kasus Arteria Dahlan.

"Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya