Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Dari 27 Orang yang Ditangkap, Polisi Tersangkakan 3 Orang terkait Pinjol PIK

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah menangamankan 27 orang di pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari China.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).

Sebelumnya, dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, polisi mengamankan 27 orang.


Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC (38) WNA China, S (34), dan N (22).

Menurut Zulpan, YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.

Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris.

Terakhir, N berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif.

Dalam menjalankan usahanya, Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19/2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2018 tentang Perdagangan.

“(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp12 miliar,” demikian Zulpan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya