Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Dari 27 Orang yang Ditangkap, Polisi Tersangkakan 3 Orang terkait Pinjol PIK

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah menangamankan 27 orang di pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari China.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).

Sebelumnya, dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, polisi mengamankan 27 orang.


Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC (38) WNA China, S (34), dan N (22).

Menurut Zulpan, YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.

Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris.

Terakhir, N berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif.

Dalam menjalankan usahanya, Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19/2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2018 tentang Perdagangan.

“(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp12 miliar,” demikian Zulpan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya