Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Dari 27 Orang yang Ditangkap, Polisi Tersangkakan 3 Orang terkait Pinjol PIK

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah menangamankan 27 orang di pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari China.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).

Sebelumnya, dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, polisi mengamankan 27 orang.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC (38) WNA China, S (34), dan N (22).

Menurut Zulpan, YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.

Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris.

Terakhir, N berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif.

Dalam menjalankan usahanya, Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19/2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2018 tentang Perdagangan.

“(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp12 miliar,” demikian Zulpan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya