Berita

Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

Presisi

Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi, Dikhawatirkan Mengulangi Perbuatan

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan atas pernyataan “jin buang anak”.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi diantaranya 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, ITE, analis media sosial dan ahli digital forensik serta memperhatikan beberapa barang bukti.

“Penyidik gelar perkara, penyiidk menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa saat lalu, Senin (31/1).


Untuk itu, Edy Mulyadi disangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dan juga Pasal Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Penyidik, kata Ramadhan menyatakan langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan. Penahanan didasari dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.

“Alasan subjektifnya takut mengulangi perbuatan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektifnya ancaman di atas lima tahun,” pungkas Ramadhan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya