Berita

Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

Presisi

Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi, Dikhawatirkan Mengulangi Perbuatan

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan atas pernyataan “jin buang anak”.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi diantaranya 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, ITE, analis media sosial dan ahli digital forensik serta memperhatikan beberapa barang bukti.

“Penyidik gelar perkara, penyiidk menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa saat lalu, Senin (31/1).


Untuk itu, Edy Mulyadi disangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dan juga Pasal Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Penyidik, kata Ramadhan menyatakan langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan. Penahanan didasari dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.

“Alasan subjektifnya takut mengulangi perbuatan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektifnya ancaman di atas lima tahun,” pungkas Ramadhan.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya