Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

Perjanjian FIR Dinilai Berbahaya Bagi Jokowi, PKS: Temuan dari Profesor Hikmahanto Perlu Digali DPR

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana bahwa perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura berbahaya bagi posisi Presiden Joko Widodo tidak boleh dipandang sebelah mata.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hikmahanto Juwana perlu untuk digali lebih dalam.

Hikmahanto tegas menyatakan bahwa pendelegasian FIR ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki di Kepulauan Riau kepada otoritas penerbangan Singapura melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.


Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  UU ini berlaku.

Posisi Presiden Jokowi menjadi berbahaya lantaran presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Ini temuan ilmiah yang dikemukakan oleh pakar hukum internasional. Fakta dan data dari Profesor Hikmahanto ini perlu lebih digali,” kata Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).

Mardani turut mendorong parlemen untuk mendalami informasi yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana agar mendapatkan penjelasan yang kuat.

"DPR sebagai pengawas presiden perlu mendalami informasi ini dengan mengundang Prof Hikmahanto menunjukkan langkah responsif DPR,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta parlemen untuk memanggil pemerintah agar mendapatkan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian FIR antar dua negara tersebut.

"Setelah ada penjelasan dan ada klausul yang kuat (dari pakar Hukum), wajib panggil pemerintah,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya