Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

Perjanjian FIR Dinilai Berbahaya Bagi Jokowi, PKS: Temuan dari Profesor Hikmahanto Perlu Digali DPR

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana bahwa perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura berbahaya bagi posisi Presiden Joko Widodo tidak boleh dipandang sebelah mata.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hikmahanto Juwana perlu untuk digali lebih dalam.

Hikmahanto tegas menyatakan bahwa pendelegasian FIR ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki di Kepulauan Riau kepada otoritas penerbangan Singapura melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.


Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  UU ini berlaku.

Posisi Presiden Jokowi menjadi berbahaya lantaran presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Ini temuan ilmiah yang dikemukakan oleh pakar hukum internasional. Fakta dan data dari Profesor Hikmahanto ini perlu lebih digali,” kata Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).

Mardani turut mendorong parlemen untuk mendalami informasi yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana agar mendapatkan penjelasan yang kuat.

"DPR sebagai pengawas presiden perlu mendalami informasi ini dengan mengundang Prof Hikmahanto menunjukkan langkah responsif DPR,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta parlemen untuk memanggil pemerintah agar mendapatkan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian FIR antar dua negara tersebut.

"Setelah ada penjelasan dan ada klausul yang kuat (dari pakar Hukum), wajib panggil pemerintah,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya