Berita

Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari/Ist

Presisi

Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap, Ternyata karena Kecanduan Narkoba

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beberapa hari ini, publik digegerkan dengan sebuah video viral seorang pria berpura-pura menjadi korban tabrak lari dan memeras seorang pengendara mobil.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AF (46 tahun) yang melakukan aksinya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pria yang berinisial AF (46) ini melakukan modus menjadi korban setelah kakinya pura-pura terlindas oleh pengendara mobil.


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan setelah videonya viral, aparatnya melakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok," kata Budi Sartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/1).

Budi mengungkapkan dalam aksinya, AF secara spontan memilih calon korban yang menjadi sasaran penipuan. Ia kemudian berusaha memberhentikan motor yang sedang melaju di jalan meminta diantar untuk mengejar kendaraan yang ia jadikan bidikan. Pria itu kemudian memberhentikan mobil yang ia sasar kemudian berpura-pura kakinya terinjak mobil.

"Jadi dia sengaja nebeng motor orang, dia setop dan bilang 'tolong-tolong saya di tabrak oleh pengendara mobil'," tiru Budi.

Usai mobil atau target berhenti, AF lantas memanfaatkan bekas luka di kakinya yang pernah ditabrak pada tahun 2012 silam.

"Memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk," kata Budi.

Alasan AF melakukan hal ini karena dirinya membutuhkan uang untuk membeli obat. Sebab AF memilik riwayat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan sembilan tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya