Berita

Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari/Ist

Presisi

Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap, Ternyata karena Kecanduan Narkoba

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beberapa hari ini, publik digegerkan dengan sebuah video viral seorang pria berpura-pura menjadi korban tabrak lari dan memeras seorang pengendara mobil.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AF (46 tahun) yang melakukan aksinya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pria yang berinisial AF (46) ini melakukan modus menjadi korban setelah kakinya pura-pura terlindas oleh pengendara mobil.


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan setelah videonya viral, aparatnya melakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok," kata Budi Sartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/1).

Budi mengungkapkan dalam aksinya, AF secara spontan memilih calon korban yang menjadi sasaran penipuan. Ia kemudian berusaha memberhentikan motor yang sedang melaju di jalan meminta diantar untuk mengejar kendaraan yang ia jadikan bidikan. Pria itu kemudian memberhentikan mobil yang ia sasar kemudian berpura-pura kakinya terinjak mobil.

"Jadi dia sengaja nebeng motor orang, dia setop dan bilang 'tolong-tolong saya di tabrak oleh pengendara mobil'," tiru Budi.

Usai mobil atau target berhenti, AF lantas memanfaatkan bekas luka di kakinya yang pernah ditabrak pada tahun 2012 silam.

"Memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk," kata Budi.

Alasan AF melakukan hal ini karena dirinya membutuhkan uang untuk membeli obat. Sebab AF memilik riwayat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan sembilan tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya