Berita

Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri/Net

Politik

Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Interasional untuk PPLN dan PMI

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 23:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tanda dan bukti selesai melakukan vaksinasi Covid-19 bagi bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibuat skema tersendiri oleh pemerintah.

Tujuan pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 Internasional itu untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Sertifikat vaksin tersebut yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.


"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ucap Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangannya Jumat (28/1).

Setiaji menuturkan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1. Update Aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi Peduli Lindungi dan login dengan akun terdaftar
3. masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri" klik ikon "+"
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pelih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya