Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lecehkan Seorang Pria, Pelaku Pembunuh Berantai Regina Arthurell Kembali Ditangkap Polisi

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 16:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku pembunuh berantai Regina Arthurell telah didakwa dengan pasal pelecehan setelah diadukan telah menyentuh secara seksual seorang pria di barat daya Sydney.

Arthurell pernah dikenal sebagai Reginal dan mulai beralih nama setelah menjalani hampir 24 tahun di balik jeruji besi atas pembunuhan tunangannya Venet Mulhall di Coonabarabran pada tahun 1995.

Kamis lalu, seorang pria berusia 50 an tahun pergi ke polisi dan mengatakan kepada mereka bahwa pada beberapa kesempatan dia telah disentuh secara seksual oleh seorang wanita yang dia kenal.


Masalah ini dirujuk ke petugas dari Tim Investigasi Perintah Pengawasan Diperpanjang (ESOIT) dari Regu Pelecehan Anak dan Kejahatan Seks. Dan dimulailah penyelidikan.

Setelah diselidiki polisi kemudian menangkap Arthurell di pusat rehabilitasi di Campbelltown, Australia pada Jumat pagi (28/1) waktu setempat.

Dia lalu dibawa ke Kantor Polisi Campbelltown, dan didakwa dengan empat tuduhan menyentuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan.

Arthurell (75) ditempatkan di bawah perintah pengawasan yang diperpanjang tahun lalu setelah seorang hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa dia akan membahayakan masyarakat jika dibebaskan sepenuhnya.

"Mengingat pola kerusakan fatal yang berulang kali ditimbulkan oleh terdakwa yang mulai mendekati (usia) 50 tahun, baginya untuk sepenuhnya bebas di dalam masyarakat akan terlalu berbahaya," kata Hakim Richard Button dalam putusannya, seperti dikutip dari 9News, Jumat (28/1).

Dia tunduk pada 47 dakwaan, yang meliputi pemantauan elektronik dan rehabilitasi alkohol.

Menjelang keputusan itu, Arthurell telah memohon lebih banyak kebebasan, dengan mengatakan dia mengalami kesulitan berteman atau menggunakan ponsel setelah menghabiskan lebih dari dua dekade di balik jeruji besi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya