Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lecehkan Seorang Pria, Pelaku Pembunuh Berantai Regina Arthurell Kembali Ditangkap Polisi

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 16:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku pembunuh berantai Regina Arthurell telah didakwa dengan pasal pelecehan setelah diadukan telah menyentuh secara seksual seorang pria di barat daya Sydney.

Arthurell pernah dikenal sebagai Reginal dan mulai beralih nama setelah menjalani hampir 24 tahun di balik jeruji besi atas pembunuhan tunangannya Venet Mulhall di Coonabarabran pada tahun 1995.

Kamis lalu, seorang pria berusia 50 an tahun pergi ke polisi dan mengatakan kepada mereka bahwa pada beberapa kesempatan dia telah disentuh secara seksual oleh seorang wanita yang dia kenal.


Masalah ini dirujuk ke petugas dari Tim Investigasi Perintah Pengawasan Diperpanjang (ESOIT) dari Regu Pelecehan Anak dan Kejahatan Seks. Dan dimulailah penyelidikan.

Setelah diselidiki polisi kemudian menangkap Arthurell di pusat rehabilitasi di Campbelltown, Australia pada Jumat pagi (28/1) waktu setempat.

Dia lalu dibawa ke Kantor Polisi Campbelltown, dan didakwa dengan empat tuduhan menyentuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan.

Arthurell (75) ditempatkan di bawah perintah pengawasan yang diperpanjang tahun lalu setelah seorang hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa dia akan membahayakan masyarakat jika dibebaskan sepenuhnya.

"Mengingat pola kerusakan fatal yang berulang kali ditimbulkan oleh terdakwa yang mulai mendekati (usia) 50 tahun, baginya untuk sepenuhnya bebas di dalam masyarakat akan terlalu berbahaya," kata Hakim Richard Button dalam putusannya, seperti dikutip dari 9News, Jumat (28/1).

Dia tunduk pada 47 dakwaan, yang meliputi pemantauan elektronik dan rehabilitasi alkohol.

Menjelang keputusan itu, Arthurell telah memohon lebih banyak kebebasan, dengan mengatakan dia mengalami kesulitan berteman atau menggunakan ponsel setelah menghabiskan lebih dari dua dekade di balik jeruji besi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya