Berita

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar/Net

Politik

DPR Serahkan Draf UU IKN ke Setneg, Ada 11 Bab 44 Pasal

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 12:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Draf UU Ibukota Negara (IKN) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (28/1)

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.


“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya ada 11 Bab 44 Pasal,” kata Indra.

UU IKN telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari lalu. Dalam Paripurna tersebut, hampir seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Draf RUU menjadi UU IKN.

Satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya