Berita

Ilustrasi logistik Pemilu/Net

Politik

KPU: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024 Mengacu Waktu Proses Sengketa Pencalonan dan Pengadaan Logistik Pemilihan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 17:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah sepakat soal tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah dan DPR belum satu kata soal lama masa kampanye.

Dalam draf PKPU, KPU sudah mensimulasikan desain kampanye selama 120 hari. Sementara pemerintah dan DPR meminta dipercepat menjadi 90 hari.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, masa kampanye 120 hari yang dimasukkan ke dalam draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 atas dasar pertimbangan dua tahapan lainnya.


"Perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).

Pramono mengurai, tahapan yang pertama mempengaruhi waktu kampanye Pemilu adalah sengketa pencalonan dalam pemilihan eksekutif maupun legislatif yang dilayangkan ke Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (TUN).

"Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan DCT (daftar calon tetap). Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," paparnya.

Untuk yang kedua, lanjut Pramono, ada tahapan lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama untuk surat suara. Surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan tuntas sengketa TUN pascapenetapan DCT.

"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya. Mengenai lelang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi," jelas Pramono.

"Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri," sambungnya.

Karena itu, Pramono menegaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draf PKPU. Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," demikian Pramono.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya