Berita

Bekas pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti/Net

Hukum

Diduga Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Bekas Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, sebagai saksi di persidangan.

Siwi diduga menerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi di hadapan persidangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuktikan seluruh uraian perbuatan dari terdakwa sebagaimana surat dakwaan Jaksa.


"Kami pasti akan memanggil para saksi yang relevan dengan uraian perbuatan terdakwa dimaksud. Tentu salah satunya adalah saksi ini (Siwi Widi)," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).

Oleh karena itu, KPK berharap kepada masyarakat untuk terus ikut mengawal persidangan nanti yang terbuka untuk umum.

"Karena kami pastikan tim jaksa KPK akan mengungkap seluruh dari fakta-fakta hasil penyidikan yang telah kami lakukan," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (26/1), Wawan didakwa menerima uang suap juga gratifikasi terkait pengurusan pajak dan TPPU.

Salah satu pihak yang disebut ikt menerima pencucian uang Wawan ini adalah Siwi Widi. Di mana, patut diduga harta kekayaan Wawan berupa mata uang asing dialihkan ke mata uang rupiah lalu menyimpannya di rekening milik Wawan denan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya