Berita

Bekas pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti/Net

Hukum

Diduga Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Bekas Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, sebagai saksi di persidangan.

Siwi diduga menerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi di hadapan persidangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuktikan seluruh uraian perbuatan dari terdakwa sebagaimana surat dakwaan Jaksa.


"Kami pasti akan memanggil para saksi yang relevan dengan uraian perbuatan terdakwa dimaksud. Tentu salah satunya adalah saksi ini (Siwi Widi)," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).

Oleh karena itu, KPK berharap kepada masyarakat untuk terus ikut mengawal persidangan nanti yang terbuka untuk umum.

"Karena kami pastikan tim jaksa KPK akan mengungkap seluruh dari fakta-fakta hasil penyidikan yang telah kami lakukan," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (26/1), Wawan didakwa menerima uang suap juga gratifikasi terkait pengurusan pajak dan TPPU.

Salah satu pihak yang disebut ikt menerima pencucian uang Wawan ini adalah Siwi Widi. Di mana, patut diduga harta kekayaan Wawan berupa mata uang asing dialihkan ke mata uang rupiah lalu menyimpannya di rekening milik Wawan denan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya