Berita

Bekas pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti/Net

Hukum

Diduga Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Bekas Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, sebagai saksi di persidangan.

Siwi diduga menerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi di hadapan persidangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuktikan seluruh uraian perbuatan dari terdakwa sebagaimana surat dakwaan Jaksa.

"Kami pasti akan memanggil para saksi yang relevan dengan uraian perbuatan terdakwa dimaksud. Tentu salah satunya adalah saksi ini (Siwi Widi)," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).

Oleh karena itu, KPK berharap kepada masyarakat untuk terus ikut mengawal persidangan nanti yang terbuka untuk umum.

"Karena kami pastikan tim jaksa KPK akan mengungkap seluruh dari fakta-fakta hasil penyidikan yang telah kami lakukan," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (26/1), Wawan didakwa menerima uang suap juga gratifikasi terkait pengurusan pajak dan TPPU.

Salah satu pihak yang disebut ikt menerima pencucian uang Wawan ini adalah Siwi Widi. Di mana, patut diduga harta kekayaan Wawan berupa mata uang asing dialihkan ke mata uang rupiah lalu menyimpannya di rekening milik Wawan denan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan.

Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647.850.000 melalui teman dekat yakni, Muhammad Farsha Kautsar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya