Berita

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Mendagri Ingin Perpendek Masa Kampanye, KPU: Sudah Berkurang Banyak Dibanding Pemilu 2014-2019

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan memperpendek masa kampanye yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal yang terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024.

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).

Pramono menegaskan, secara regulasi, masa kampanye Pemilu tidak diatur secara rinci atau berapa lama masa kampanye yang harus ditetapkan KPU.

"UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari H (pencoblosan)," papar Pramono.

"Makanya selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," sambungnya.

Sebagai perbandingan, Pramono menyampaikan masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya yang terhitung lebih lama ketimbang yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," paparnya.

Sementara, lanjut Pramono, pada Pemilu 2014 masa kampanye berlangsung 15 bulan atau dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu.

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," demikian Pramono.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU tersebut terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan atau selama 90 hari.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

Speedboat yang Ditumpangi Cagub Malut Benny laos Meledak Saat Isi Bahan Bakar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:41

Direktur Erapol: Kementerian Bertambah, DPR Tak Perlu Tambah Komisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:19

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Mendag Terindikasi Lakukan Maladministrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:06

CIP Gandeng Muda Mau Berkarya Promosi Kota Cilegon dalam Event Fotografi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:45

Lawan Ancaman KPUD Jakarta, Orang Muda Kampanye Coblos Semua Paslon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:27

Daripada Rusak dan Mubazir, Lebih Baik Rumah Dinas DPR Diserahkan ke Rakyat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:41

Ratusan Peserta Antusias Ikuti IDSTB Conference 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:21

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara di Pekanbaru

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:13

Parpol Pendukung Prabowo Harus Satu Suara Rumdin Anggota DPR jadi Dana Tunjangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:55

Pertanda Tidak Baik Saat Cakada Petahana Punya Elektabilitas Rendah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45

Selengkapnya