Berita

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Mendagri Ingin Perpendek Masa Kampanye, KPU: Sudah Berkurang Banyak Dibanding Pemilu 2014-2019

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan memperpendek masa kampanye yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal yang terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024.

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).


Pramono menegaskan, secara regulasi, masa kampanye Pemilu tidak diatur secara rinci atau berapa lama masa kampanye yang harus ditetapkan KPU.

"UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari H (pencoblosan)," papar Pramono.

"Makanya selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," sambungnya.

Sebagai perbandingan, Pramono menyampaikan masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya yang terhitung lebih lama ketimbang yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," paparnya.

Sementara, lanjut Pramono, pada Pemilu 2014 masa kampanye berlangsung 15 bulan atau dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu.

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," demikian Pramono.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU tersebut terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan atau selama 90 hari.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya