Berita

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Mendagri Ingin Perpendek Masa Kampanye, KPU: Sudah Berkurang Banyak Dibanding Pemilu 2014-2019

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan memperpendek masa kampanye yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal yang terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024.

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).


Pramono menegaskan, secara regulasi, masa kampanye Pemilu tidak diatur secara rinci atau berapa lama masa kampanye yang harus ditetapkan KPU.

"UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari H (pencoblosan)," papar Pramono.

"Makanya selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," sambungnya.

Sebagai perbandingan, Pramono menyampaikan masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya yang terhitung lebih lama ketimbang yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," paparnya.

Sementara, lanjut Pramono, pada Pemilu 2014 masa kampanye berlangsung 15 bulan atau dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu.

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," demikian Pramono.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, pemerintah menilai usulan masa kampanye KPU tersebut terlalu lama. Mendagri Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan atau selama 90 hari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya