Berita

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net

Politik

Sirojudin Abbas: KPU Perlu Rencana Cadangan Jadwal Pencoblosan jika MK Restui Preshold 0 Persen

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) berpotensi mempengaruhi waktu pencoblosan Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menilai keputusan MK menjadi satu hal yang mesti diperhatikan penyelenggara pemilu, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Sirojudin melihat dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam putusan MK terhadap judicial review preshold.


Kemungkinan pertama, diurai Sirojudin, yaitu jika MK memutus tak menerima permohonan para pemohon yang menginginkan preshold dihapus alias menjadi 0 persen.

Keputusan kedua yang berpotensi muncul, yakni apabila MK memutus menerima permohonan para pemohon, sehingga preshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional tak lagi berlaku.

Namun, jika akhirnya MK memutus menghapus preshold, Sirojudin memperkirakan pemberlakuannya bisa saja dimulai pada tahun Pemilu 2024 dan atau 2029 mendatang.

"Masih harus dilihat, kapan putusan itu mulai berlaku," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).

Untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan preshold 0 persen mulai tahun 2024, karena keputusan MK berpotensi melewati masa pendaftaran capres-cawapres yang jatuh tanggal 7-13 September 2023, Sirojudin meminta KPU bersiap membuat opsi pelaksanaan pencoblosan.

Karena menurutnya, jika hal itu terjadi sangat mungkin KPU dan pemerintah harus menyesuaikan jadwal baru sesuai putusan MK.

"Itu jika putusan MK itu keluar setelah masuk di tahapan Pilpres, namun belum masuk tahapan pemungutan suara," demiian Sirojudin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya