Berita

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net

Politik

Sirojudin Abbas: KPU Perlu Rencana Cadangan Jadwal Pencoblosan jika MK Restui Preshold 0 Persen

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) berpotensi mempengaruhi waktu pencoblosan Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menilai keputusan MK menjadi satu hal yang mesti diperhatikan penyelenggara pemilu, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Sirojudin melihat dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam putusan MK terhadap judicial review preshold.


Kemungkinan pertama, diurai Sirojudin, yaitu jika MK memutus tak menerima permohonan para pemohon yang menginginkan preshold dihapus alias menjadi 0 persen.

Keputusan kedua yang berpotensi muncul, yakni apabila MK memutus menerima permohonan para pemohon, sehingga preshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional tak lagi berlaku.

Namun, jika akhirnya MK memutus menghapus preshold, Sirojudin memperkirakan pemberlakuannya bisa saja dimulai pada tahun Pemilu 2024 dan atau 2029 mendatang.

"Masih harus dilihat, kapan putusan itu mulai berlaku," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).

Untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan preshold 0 persen mulai tahun 2024, karena keputusan MK berpotensi melewati masa pendaftaran capres-cawapres yang jatuh tanggal 7-13 September 2023, Sirojudin meminta KPU bersiap membuat opsi pelaksanaan pencoblosan.

Karena menurutnya, jika hal itu terjadi sangat mungkin KPU dan pemerintah harus menyesuaikan jadwal baru sesuai putusan MK.

"Itu jika putusan MK itu keluar setelah masuk di tahapan Pilpres, namun belum masuk tahapan pemungutan suara," demiian Sirojudin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya