Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/RMOL

Politik

Erick Thohir: Negara Hadir Selamatkan Polis Nasabah Jiwasraya

RABU, 26 JANUARI 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya penyelesaian kasus Jiwasraya menjadi komitmen sekaligus bukti bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan dari negara hadir memberikan perlindungan kepada nasabah.

Sebab, itu menyangkut kepercayaan besar terhadap industri asuransi dan dana pensiun ke depannya. Apalagi kasus serupa juga terjadi di PT Asabri.

Demikian disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).


Menurut Erick, penuntasan kasus mega skandal Jiwasraya akan memberikan solusi bagi para korban. Bahkan, dia menegaskan penyelesaian asuransi Jiwasraya ini baru terjadi dibandingkan kasus-kasus lainnya.

Selain penegakan hukum yang konkret dan tegas, negara juga hadir dalam melakukan terobosan baru untuk menyelamatkan para nasabah. Terhadap para nasabah pemegang polis dilakukan restrukturisasi polis para nasabah Jiwasraya ke IFG Life, negara menjamin dan memberikan layanan asuransi agar para nasabah tidak kehilangan haknya.

"99 persen (korban Jiwasraya) sudah sepakat sudah sepakat, makannya sekarang sudah terjadi pencairan-pencairan sesuai dengan kewajiban yang disepakati. Di banyak kasus solusi seperti  ini justeru hanya digantung, istilahnya dihukum saja udah, tapi pemegang polis itu dirugikan. Coba sekarang yang ditipu itu penyelesaian apa? hanya mau memenjarakan tidak selesai, nah karena itu Pak Jaksa Agung untuk memberikan hukum jera dengan menyita kekayaan yang akan dibalikkan kepada negara,” kata Erick Thohir.

Menurut orang nomor satu di Kementerian BUMN itu, kasus korupsi di asuransi Jiwasraya dan Asabri menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, hingga penerapan hukuman pada dua kasus ini juga berbeda, yakni hukuman mati buat pelaku korupsi Asabri dan hukuman seumur hidup buat asuransi Jiwasraya.

“Ini yang kenapa kembali kepada Kejaksaan Agung, juga menyampaikan ketika di Jiwasraya ada penyitaan dan hukuman seumur hidup, lalu kenapa di Asabri beliau menghukum mati? karena kan tadi, saya yakin beliau juga bukan arogansi mau hukum mati tetapi ini dua kasus yang berbeda dan ini penipuan terbesar selama sejarah bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan Erick Thohir, kasus korupsi asuransi Jiwasraya merugikan negara dan nasabah sebesar Rp 40 triliun. Untuk itu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk bagaimana hak para pemegang polis mendapat kompensasi dari negara lewat kesepakatan IFG life sebesar 99 persen.

“Ini Rp 40 triliun kurang lebih dan pelaku hanya beberapa orang. Karena itu kita mendorong kerjasama dengan Kejagung, terus juga kenapa Kemenkeu sedang revisi juga yang namanya UU tadi, tapi penyelesaian harus terjadi, uang negara yang hilang tadi ada sitaan yang korupsi, yang memegang polis harus diberi kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang 99 persen tadi,” jelasnya.

“Artinya apa korupsi tidak mungkin juga hilang, tapi paling tidak kita harus meminimalisasi praktik ini dengan dua cara, orangnya musti punya amanah, punya akhlak tetapi juga SOP harus ada,” sambungnya.

Lebih lanjut Erick Thohir, langkah Pemerintah ke depan harus menyelematkan asuransi di Indonesia agar kepercayaan masyarakat pada bisnis ini tidak hilang. Pasalnya, jika kepercayaan itu hilang maka orang-orang akan membeli asuransi dari luar negeri, dan disitulah ekonomi Indonesia akan menuju kehancuran.

“Asuransi ini bisnis kepercayaan, kalau kasus Jiwasraya, Asabri tidak diselesaikan atau kasus asuransi lainnya belum diselesaikan, maka industri asuransi itu akan kolaps, dana pensiun akan kolaps. Sekarang kalau itu kolaps masa depan pensiunan kita gimana, yang udah berjibaku puluhan tahun bekerja terus hilang, ini akan sangat bahaya kalau tidak ada kembali namanya perbaikan dari pada sistem dan kepercayaan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, mengatakan bahwa kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat, merupakan kasus yang menyebabkan kerugian negara di luar nalar.

“Dengan mempertimbangkan bahwa nilai kerugian negara yang timbul di luar nalar. Bayangkan Jiwasraya Rp 16 triliun, Asabri Rp 22 triliun. Uang bukan sedikit dan banyak korban yang timbul dari perbuatan tersebut,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya