Berita

Desain ibu kota negara yang rencananya akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Net

Politik

UU IKN Berpotensi Dibatalkan MK, Ini Analisa Saiful Anam

RABU, 26 JANUARI 2022 | 18:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan Selasa (18/1) dinilai berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional, Saiful Anam berpendapat pengesahan UU IKN yang dilakukan DPR bersama pemerintah mengandung masalah serius. Yang paling mencolok kata Saiful adalah waktu pembahasan yang terbilang begitu singkat.

"Ppengesahaan RUU IKN ini menjadi problem serius terkait keabsahannya, apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik ini semua?" demikian kata Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).


Ia mengaku tidak mempersoalkan rencana pemindahan IKN jika dilakukan dengan basis riset yang mendalam.

Analisa Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menengarai ada deal tertentu, sehingga membuat proses pengesahan UU IKN begitu mulus. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apakah ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembahasan UU IKN.

Selain itu, konteks pembahasan UU IKN tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. Artinya, pengesahan RUU IKN juga menimbulkan problem konstitutionalitas dalam pembentukannya.

Atas dasar itulah, ia meyakini UU IKN akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja di MK.

"Menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN ini. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN," demikian analisa Saiful Anam.

Lebih lanjut, Saiful Anam mengungkapkan, dari data yang ia ketahui dalam UU IKN hanya terdiri dari beberapa pasal saja karena lebih banyak lampirannnya.

"Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Sehingga UU IKN ini akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya