Berita

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net

Politik

SMRC: KPU dan Pemerintah Harus Siap-siap, Putusan MK soal Preshold Bisa Ubah Jadwal Pemilu

RABU, 26 JANUARI 2022 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sejumlah pihak terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diantisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pemerintah.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas memperkirakan, keputusan MK terkait Preshold akan mempengaruhi jadwal Pemilu Serentak 2024 yang baru saja ditetapkan di RDP DPR RI Selasa kemarin (25/1).

"Putusan MK terkait gugatan PT presidential threshold mungkin saja bisa mengubah jadwal pemilu," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).


Satu hal yang diwanti-wanti Sirojudin terkait dengan putusan MK terhadap preshold, yakni jika gugatan para pemohon terkait penghapusan preshold atau menjadi 0 persen dikabulkan.

"Jika MK misalnya memutuskan menghapus PT menjadi 0 persen, masih harus dilihat, kapan putusan itu mulai berlaku. Apakah mulai pemilu 2024 atau mulai Pemilu 2029," katanya.

Apabila dalam putusannya nanti MK memberlakukan preshold 0 persen mulai Pemilu Serentak 2024, maka bukan tidak mungkin mundurnya hari h pencoblosan yang ditetapkan 14 Februari 2024 akan mundur.

"Jika putusannya berlaku mulai pada Pilpres 2024, dan putusan jatuh sebelum jadwal pendaftaran Capres/cawapres, maka tidak akan mengubah jadwal Pemilu," tuturnya.

"Tapi, jika setelah melewati masa pendaftaran (Capres-Cawapres), namun belum memasuki tahapan pemungutan suara, sangat mungkin KPU dan Pemerintah harus menyesuaikan jadwal baru sesuai putusan MK," demikian Sirojudin.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya