Berita

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden RI Joko Widodo selama Leaders' Retreat pada 25 Januari 2022/Ist

Dunia

Masih Simpang Siur, Apa Isi Perjanjian Pengelolaan FIR antara RI dan Singapura?

RABU, 26 JANUARI 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian batas wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR). Meski begitu, publik masih dibuat bingung dengan isi perjanjian tersebut.

Perjanjian terkait pengelolaan FIR itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong selama Leaders' Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1).

Dalam pernyataan bersama yang disiarkan secara langsung, Jokowi menyebut perjanjian tersebut berisi perluasan ruang lingkup FIR Jakarta yang meliputi Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna, yang selama puluhan tahun dikontrol oleh FIR Singapura.


"Dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi.

Sementara itu, ketika ditemui oleh wartawan usai pertemuan, PM Lee mengatakan Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi lebih sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.

"Tetapi kedua, memastikan (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman, dan lengkap," kata Lee, seperti dikutip Channel News Asia.  

Dari keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Selasa, dikatakan perjanjian tersebut berisi keputusan Indonesia mendelegasikan penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Perjanjian tersebut akan berlaku selama 25 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dua belah pihak.

Di Facebook, Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengatakan perjanjian FIR saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia pada saat ini maupun di masa depan.

"Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini," tulisnya.

Apa Saja Isi Perjanjian FIR RI-Singapura?

Menurut Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam keterangan di situs Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada lima elemen penting dari kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura.

Pertama, perjanjian tersebut menyesuaikan batas FIR Jakarta menjadi melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk sekitar Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Budi menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Itu dilakukan agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut. Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).

Tujuan CMAC untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).

Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani. Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO. Sebagai informasi, penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya