Berita

Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano/Ist

Nusantara

Diperkirakan Rugikan Negara Rp 6 Miliar, Kejati Banten Bidik Pengadaan Komputer UNBK

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 23:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membidik dugaan korupsi pengadaan pomputer pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun anggaran 2018 yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pada (13/1) Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp 25 miliar.

"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor/rekanan) PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan," ujar Damar dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (25/1).


Adapun modus yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

"Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," jelasnya.

Pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

Sehingga, pada Selasa (25/1) terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya