Berita

Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano/Ist

Nusantara

Diperkirakan Rugikan Negara Rp 6 Miliar, Kejati Banten Bidik Pengadaan Komputer UNBK

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 23:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membidik dugaan korupsi pengadaan pomputer pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun anggaran 2018 yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pada (13/1) Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp 25 miliar.

"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor/rekanan) PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan," ujar Damar dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (25/1).


Adapun modus yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

"Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," jelasnya.

Pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

Sehingga, pada Selasa (25/1) terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya