Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

2 Anggota DPD RI Perbaiki Materi Gugatan Preshold di MK, Apa Saja Isinya?

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperbaiki Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.

Dua anggota DPD RI yang menjadi Pemohon dalam perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 memperbaiki sejumlah hal di dalam dokumen permohonannya.

Sejumlah poin perbaikan disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum kedua pemohon di dalam sidang kedua uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur preshold di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/1)


Pada sidang perbaikan permohonan ini, Refly menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan pihaknya di hadapan Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Refly mengungkapkan, perbaikan pertama yakni terkait kedudukan hukum para Pemohon dan alasan permohonan. Pada permohonan perbaikan ini, diuraikan pendekatan  teks, perbandingan, sosiologis, dan sejarah untuk menjabarkan persoalan ketentuan PT pada perkara ini.

"Selain itu, para Pemohon juga menjabarkan beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial yang tidak menggunakan ketentuan PT untuk pencalonan presidennya," ujar Refly sebagaimana dilansir laman mkri.id, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Refly menerangkan untuk pendekatan politik, pihaknya menjelaskan kemungkinan calon presiden tunggal akibat adanya aturan PT ini, sedangkan pendekatan sosiologis menunjukkan telah terjadi pembelahan di masyarakat yang telah terlihat saat Pemilu 2019 yang didominasi oleh dua calon saja.

Sementara dari sisi sejarah, sepanjang informasi yang ada kami mendapati tidak ada pembahasan mengenai PT sejak dilakukannya amandemen/perubahan konstitusi dari 1999-2002," paparnya.

"Tidak pernah adanya singgungan tentang PT yang berkaitan dengan pencalonan presiden ini. Ada pun ketentuan PT hanya untuk pemilihan legislatif," demikian Refly Harun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya