Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

2 Anggota DPD RI Perbaiki Materi Gugatan Preshold di MK, Apa Saja Isinya?

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperbaiki Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.

Dua anggota DPD RI yang menjadi Pemohon dalam perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 memperbaiki sejumlah hal di dalam dokumen permohonannya.

Sejumlah poin perbaikan disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum kedua pemohon di dalam sidang kedua uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur preshold di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/1)


Pada sidang perbaikan permohonan ini, Refly menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan pihaknya di hadapan Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Refly mengungkapkan, perbaikan pertama yakni terkait kedudukan hukum para Pemohon dan alasan permohonan. Pada permohonan perbaikan ini, diuraikan pendekatan  teks, perbandingan, sosiologis, dan sejarah untuk menjabarkan persoalan ketentuan PT pada perkara ini.

"Selain itu, para Pemohon juga menjabarkan beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial yang tidak menggunakan ketentuan PT untuk pencalonan presidennya," ujar Refly sebagaimana dilansir laman mkri.id, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Refly menerangkan untuk pendekatan politik, pihaknya menjelaskan kemungkinan calon presiden tunggal akibat adanya aturan PT ini, sedangkan pendekatan sosiologis menunjukkan telah terjadi pembelahan di masyarakat yang telah terlihat saat Pemilu 2019 yang didominasi oleh dua calon saja.

Sementara dari sisi sejarah, sepanjang informasi yang ada kami mendapati tidak ada pembahasan mengenai PT sejak dilakukannya amandemen/perubahan konstitusi dari 1999-2002," paparnya.

"Tidak pernah adanya singgungan tentang PT yang berkaitan dengan pencalonan presiden ini. Ada pun ketentuan PT hanya untuk pemilihan legislatif," demikian Refly Harun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya