Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

2 Anggota DPD RI Perbaiki Materi Gugatan Preshold di MK, Apa Saja Isinya?

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperbaiki Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.

Dua anggota DPD RI yang menjadi Pemohon dalam perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 memperbaiki sejumlah hal di dalam dokumen permohonannya.

Sejumlah poin perbaikan disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum kedua pemohon di dalam sidang kedua uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur preshold di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/1)

Pada sidang perbaikan permohonan ini, Refly menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan pihaknya di hadapan Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Refly mengungkapkan, perbaikan pertama yakni terkait kedudukan hukum para Pemohon dan alasan permohonan. Pada permohonan perbaikan ini, diuraikan pendekatan  teks, perbandingan, sosiologis, dan sejarah untuk menjabarkan persoalan ketentuan PT pada perkara ini.

"Selain itu, para Pemohon juga menjabarkan beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial yang tidak menggunakan ketentuan PT untuk pencalonan presidennya," ujar Refly sebagaimana dilansir laman mkri.id, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Refly menerangkan untuk pendekatan politik, pihaknya menjelaskan kemungkinan calon presiden tunggal akibat adanya aturan PT ini, sedangkan pendekatan sosiologis menunjukkan telah terjadi pembelahan di masyarakat yang telah terlihat saat Pemilu 2019 yang didominasi oleh dua calon saja.

Sementara dari sisi sejarah, sepanjang informasi yang ada kami mendapati tidak ada pembahasan mengenai PT sejak dilakukannya amandemen/perubahan konstitusi dari 1999-2002," paparnya.

"Tidak pernah adanya singgungan tentang PT yang berkaitan dengan pencalonan presiden ini. Ada pun ketentuan PT hanya untuk pemilihan legislatif," demikian Refly Harun.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya