Berita

Ilustrasi warga negara asing (WNA)/Net

Nusantara

Kuasa Hukum WNA India Beberkan Duduk Perkara Kliennya Ditahan Imigrasi Gara-gara Overstay

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kantor Imigrasi Jakarta Utara menahan seorang warga negara asing (WNA) asal India, Kuldeep Singh karena kelebihan masa tinggal atau overstay.

Melalui kuasa hukumnya Arif Edison, Kuldeep menilai penahanan tersebut cacat hukum. Kliennya datang ke Indonesia pada September 2018 untuk keperluan bisnis.

Pada tahun 2019, kliennya menggunakan biro jasa untuk memperpanjang izin yang habis. Namun sayang, biro jasa yang ditunjuk gagal memperpanjang paspor Kuldeep hingga terjadi pandemi Covid-19.


Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Atas dasar itu, kliennya pun merasa aman meski masa waktu paspornya habis.

Pada September 2021, Kuldeep diamankam petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang lucunya, dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," tutur Arif kepada wartawan, Selasa (25/1).

Bukannya dideportasi, pihak Imigrasi mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian.

"Waktu diperiksa dalam persidangan, saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono menjawab kedatangan Kuldeep Singh sah dan legal. Dengan kesaksian tersebut harusnya Pasal 8 gugur. Jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses," jelasnya.

"Pertanyaan saya, kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.

Hal lain, ia menilai proses hukum cacat karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.

"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya