Berita

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ubedilah Badrun Semestinya Dapat Apresiasi dan Penghargaan

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikhtiar yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya diapresiasi.

Bahkan Ubedilah Badrun mendapat sebuah penghargaan karena turut serta membantu lembaga penegak hukum dalam menjalankan kerja-kerjanya.

Begitu kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution, yang sebelumnya memastikan bahwa Ubedilah Badrun tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang dibuat.


"LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik," katanya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Maneger menegaskan, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/ 2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," jelasnya.

Menurutnya, Ubedilah Badrun perlu mendapat apresiasi dari penegak hukum. Sebab, dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Oleh karena itu, adalah sebuah hak konstitusional seorang Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

"Jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," katanya.

Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," demikian Maneger. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya