Berita

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ubedilah Badrun Semestinya Dapat Apresiasi dan Penghargaan

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikhtiar yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya diapresiasi.

Bahkan Ubedilah Badrun mendapat sebuah penghargaan karena turut serta membantu lembaga penegak hukum dalam menjalankan kerja-kerjanya.

Begitu kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution, yang sebelumnya memastikan bahwa Ubedilah Badrun tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang dibuat.


"LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik," katanya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Maneger menegaskan, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/ 2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," jelasnya.

Menurutnya, Ubedilah Badrun perlu mendapat apresiasi dari penegak hukum. Sebab, dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Oleh karena itu, adalah sebuah hak konstitusional seorang Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

"Jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," katanya.

Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," demikian Maneger. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya