Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Net

Politik

UU IKN Baru Bisa Dibatalkan MK, Begini Penjelasan Pakar

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah disahkan menjadi UU IKN ternyata menyimpan potensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, yang memandang pengesahan UU IKN melalui rapat paripurna berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional.

Menurut Fahri, jika ada laporan dari publik terhadap UU IKN, maka MK bisa menggunakan instrumen kewenangannya sebagai the Guardian of the Constitution maupun sebagai the sole interpreter of the constitution.


Dengan kewenangan tersebut, Fahri melihat MK dapat bersikap tegas dengan mendudukkan konstitusi sebagaimana mestinya terkait IKN baru tersebut dalam koridor serta frame konstitusi.

"MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Fahri kemudian mengurai, konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah yang sesuai desain konstitusional, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

Argumentasi itu disampaikan Fahri lantaran dia mengacu pada konstitusional yang mengatur konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan aturan dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).

Maka dari itu, jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna terhadap makna otorita di dalam UU IKN, secara teknis ketatanegaraan jadi sangat sulit.

"Selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini," katanya.

Rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, menurut Fahri, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebagaimana diatur UU.

Kemudian pada ayat (2), pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pada ayat (3), menjelaskan perumusan bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, Fahri membeberkan ketentuan yang terdapat dalam Ayat (4) yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Fahri pun menyimpulkan, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent, maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, dirinya menekankan bahwa konstruksi konsep Otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi, sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.

Dengan demikian, jika ada warga negara yang memiliki legal standing, serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.

"Ini adalah sesuatu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan," demikian Fahri.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya