Berita

Rumah warga Palestina di Sheikh Jarrah digusur paksa/AFP

Dunia

Pengadilan Israel Tolak Banding untuk Kembalikan Warga Palestina ke Sheikh Jarrah

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Pusat Israel memutuskan untuk menolak mengembalikan warga Palestina ke rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem.  

Pada Rabu (19/1), polisi Israel mengusir keluarga Salehiyah dari rumah mereka di Sheikh Jarrah. Israel kemudian menghancurkan bangunan tersebut meski mendapatkan kecaman.

Langkah tersebut dilakukan setelah pengadilan Israel menyetujui penggusuran di Sheikh Jarrah.


Pengacara keluarga kemudian mengajukan banding ke pengadilan di Yerusalem, meminta agar keluarga Salehiyah diizinkan untuk membangun rumah mereka kembali di sana.

Kemudian pada Minggu (23/1), pengadilan tidak menerima banding dan menolak mengeluarkan putusan dengan alasan pembongkaran telah dilakukan di lapangan.

Dikutip MEMO, saat ini banding telah diajukan ke Mahkamah Agung.

Ketika polisi Israel mengusir keluarga Salehiyah dan menghancurkan rumah, mereka juga menangkap 26 anggota keluarga dan kerabat, selain aktivis Israel pro-keadilan di tempat kejadian. Menurut Times of Israel, beberapa dari mereka yang ditangkap telah dibebaskan.

Keluarga Salehiyah memiliki sejarah panjang di Sheikh Jarrah. Mereka dipaksa keluar dari rumah mereka pada tahun 1948, dan tanah tempat rumah mereka dibangun dibeli pada tahun 1956 sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB, UNRWA.

Sekitar 500 warga Palestina yang tinggal di 28 rumah di Sheikh Jarrah telah menghadapi ancaman penggusuran paksa yang sama oleh pendudukan Israel setelah bertahun-tahun bekerja sama antara pengadilan Israel dan kelompok pemukim ilegal.

Pengadilan, kata pengacara dan aktivis, selalu memutuskan untuk mendukung pemukim Yahudi yang membuat klaim kepemilikan palsu atas properti milik Palestina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya