Berita

Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada hari ini, Senin (23/1)/RMOL

Hukum

Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 08:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah mencapai tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang tuntutan terhadap Azis Syamsuddin digelar Senin siang ini (23/1).

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1), pukul 10.00 WIB.

Usai mendengarkan tuntutan, Azis akan mendapat kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.


Tuntutan jaksa KPK terhadap Azis ini terkait dakwaan pemberian suap mantan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Pada sidang sebelumnya Azis telah diperiksa sebagai terdakwa. Saat itu, Azis membantah memberi suap kepada Robin. Azis mengakui telah memberikan uang ke pada Robin. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis memberi suap itu dengan tujuan agar Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Robin sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Semenatra Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya