Berita

Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada hari ini, Senin (23/1)/RMOL

Hukum

Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 08:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah mencapai tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang tuntutan terhadap Azis Syamsuddin digelar Senin siang ini (23/1).

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1), pukul 10.00 WIB.

Usai mendengarkan tuntutan, Azis akan mendapat kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Tuntutan jaksa KPK terhadap Azis ini terkait dakwaan pemberian suap mantan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Pada sidang sebelumnya Azis telah diperiksa sebagai terdakwa. Saat itu, Azis membantah memberi suap kepada Robin. Azis mengakui telah memberikan uang ke pada Robin. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis memberi suap itu dengan tujuan agar Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Robin sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Semenatra Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya