Berita

Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK pada hari ini, Senin (23/1)/RMOL

Hukum

Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 08:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah mencapai tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sidang tuntutan terhadap Azis Syamsuddin digelar Senin siang ini (23/1).

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1), pukul 10.00 WIB.

Usai mendengarkan tuntutan, Azis akan mendapat kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.


Tuntutan jaksa KPK terhadap Azis ini terkait dakwaan pemberian suap mantan kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Pada sidang sebelumnya Azis telah diperiksa sebagai terdakwa. Saat itu, Azis membantah memberi suap kepada Robin. Azis mengakui telah memberikan uang ke pada Robin. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah uang pinjaman.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis memberi suap itu dengan tujuan agar Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Robin sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Semenatra Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya