Berita

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang filsafat, Profesor Kaelan/Repro

Politik

Prof Kaelan UGM: Sistem Hukum Indonesia Sudah Murtad dari Pancasila

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sistem hukum di Indonesia saat ini dianggap sudah murtad dari Pancasila karena telah merubah Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang filsafat, Profesor Kaelan dalam acara webinar Forum Diskusi Pemikiran Bulaksumur bertajuk "Meneguhkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pada Sabtu (22/1).

"Kemarin saya tatkala dihubungi, nampaknya judulnya itu diperhalus, maklum Yogyakarta ini ya. Jadi meneguhkan kembali, sebenarnya tidak, jadi saya ingin menegaskan, negara ini sudah tidak berdasar Pancasila," ujar Prof. Kaelan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Refly Harun, Minggu (23/1).


Prof Kaelan mengatakan, negara Indonesia saat ini bukan hanya bengkok, melainkan sudah patah karena sudah meninggalkan Pancasila.

"Sistem hukum kita sudah meninggalkan Pancasila," kata Prof Kaelan.

Kaelan mengaku sudah ke berbagai lembaga tinggi negara yakni ke MPR RI. Mulai Ketua MPR Bambang Soesatyo, Syarif Hasan. Saat itu ia mengaku pertemuan pernah difasilitasi oleh UGM.

"Beliau mengatakan 'oh iya ini pemikiran baik prof, tetapi elite kita itu kalau sudah menduduki ini sudah merasa nyaman dan sudah tidak lagi mengapa harus mengamandemen, mengapa harus berfikir konstitusi kita'," jelas Kaelan.

Kaelan mengaku apa yang ia sampaikan bukan hanya sebuah pemikiran, melainkan hasil penelitian. Bahkan, Kaelan mengaku sudah menerbitkan empat buku di Badan Pengkajian MPR RI.

"Kita sekarang sudah menggunakan UUD. Saya menggunakan istilah beda, yaitu UUD 2002 hasil amandemen. Tapi apakah benar itu amandemen? Ternyata salah," kata Kaelan.

Karena menurut Edward Cornrad Smith kata Kaelan, pengubahan konstitusi secara menyeluruh, amandemen dengan sistem adendum yang lazimnya hanya satu atau dua pasal pengubahan.

Sedangkan di Indonesia, proses perubahannya bukan hanya satu pasal.

"Yang sudah dilakukan amandemen itu 95 persen. Masya Allah. Ini kalau disebut amandemen, salah. Jadi sudah bukan bengkok lagi ini, sudah Patah. Kita ini sudah menyimpang, istilah agama ini kita sudah murtad dari Pancasila," tegas Kaelan.

Maka menurut teori hukum konstitusi kata Kaelan, amandemen UUD 1945 pada 2002 bukan disebut sebagai amandemen, melainkan mengganti UUD.

"Konstitusi kita ini sudah tidak dijiwai oleh proklamasi 17 Agustus 45. Bahkan nampak juga tidak berdasar Pancasila. Sehingga konsekuensinya, nanti kita lihat di dalam terbit hukum Indonesia, sehingga pemberlakuan UUD 2002 hasil amandemen itu, maka bukan suatu amandemen, tetapi penggantian konstitusi. Jadi sekali lagi itu penggantian konstitusi," terang Kaelan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya