Berita

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang filsafat, Profesor Kaelan/Repro

Politik

Prof Kaelan UGM: Sistem Hukum Indonesia Sudah Murtad dari Pancasila

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sistem hukum di Indonesia saat ini dianggap sudah murtad dari Pancasila karena telah merubah Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang filsafat, Profesor Kaelan dalam acara webinar Forum Diskusi Pemikiran Bulaksumur bertajuk "Meneguhkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pada Sabtu (22/1).

"Kemarin saya tatkala dihubungi, nampaknya judulnya itu diperhalus, maklum Yogyakarta ini ya. Jadi meneguhkan kembali, sebenarnya tidak, jadi saya ingin menegaskan, negara ini sudah tidak berdasar Pancasila," ujar Prof. Kaelan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Refly Harun, Minggu (23/1).


Prof Kaelan mengatakan, negara Indonesia saat ini bukan hanya bengkok, melainkan sudah patah karena sudah meninggalkan Pancasila.

"Sistem hukum kita sudah meninggalkan Pancasila," kata Prof Kaelan.

Kaelan mengaku sudah ke berbagai lembaga tinggi negara yakni ke MPR RI. Mulai Ketua MPR Bambang Soesatyo, Syarif Hasan. Saat itu ia mengaku pertemuan pernah difasilitasi oleh UGM.

"Beliau mengatakan 'oh iya ini pemikiran baik prof, tetapi elite kita itu kalau sudah menduduki ini sudah merasa nyaman dan sudah tidak lagi mengapa harus mengamandemen, mengapa harus berfikir konstitusi kita'," jelas Kaelan.

Kaelan mengaku apa yang ia sampaikan bukan hanya sebuah pemikiran, melainkan hasil penelitian. Bahkan, Kaelan mengaku sudah menerbitkan empat buku di Badan Pengkajian MPR RI.

"Kita sekarang sudah menggunakan UUD. Saya menggunakan istilah beda, yaitu UUD 2002 hasil amandemen. Tapi apakah benar itu amandemen? Ternyata salah," kata Kaelan.

Karena menurut Edward Cornrad Smith kata Kaelan, pengubahan konstitusi secara menyeluruh, amandemen dengan sistem adendum yang lazimnya hanya satu atau dua pasal pengubahan.

Sedangkan di Indonesia, proses perubahannya bukan hanya satu pasal.

"Yang sudah dilakukan amandemen itu 95 persen. Masya Allah. Ini kalau disebut amandemen, salah. Jadi sudah bukan bengkok lagi ini, sudah Patah. Kita ini sudah menyimpang, istilah agama ini kita sudah murtad dari Pancasila," tegas Kaelan.

Maka menurut teori hukum konstitusi kata Kaelan, amandemen UUD 1945 pada 2002 bukan disebut sebagai amandemen, melainkan mengganti UUD.

"Konstitusi kita ini sudah tidak dijiwai oleh proklamasi 17 Agustus 45. Bahkan nampak juga tidak berdasar Pancasila. Sehingga konsekuensinya, nanti kita lihat di dalam terbit hukum Indonesia, sehingga pemberlakuan UUD 2002 hasil amandemen itu, maka bukan suatu amandemen, tetapi penggantian konstitusi. Jadi sekali lagi itu penggantian konstitusi," terang Kaelan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya