Berita

Penangkapan jurnalis perempuan Turki, Sedef Kabas/Net

Dunia

Diduga Hina Presiden Erdogan, Jurnalis Ternama Turki Diseret ke Meja Hijau

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 06:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang jurnalis ternama Turki, Sedef Kabas, terancam dihukum lantaran dituduh menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Penangkapan Kabas dilakukan pada Sabtu (22/1) pukul 2 dini hari. Polisi meringkus dan membawanya ke kantor polisi utama Istanbul, kemudian memindahkannya ke gedung pengadilan utama.

Selama menunggu hasil persidangan, Kabas akan mendekam di penjara atas perintah pengadilan, seperti dilaporkan Reuters.


Kabas sendiri diduga melakukan penghinaan dalam bentuk pepatah terkait istana, yang ia diungkap ketika berbicara di saluran televisi oposisi, Tele 1, dan akun Twitter-nya.

"Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami. Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden dan kantornya," kata kepala Direktorat Komunikasi Turki, Fahrettin Altun.

Pemimpin redaksi Tele 1, Merdan Yanardag mengkritik penangkapan Kabas.

"Penahanannya semalam pada jam 2 pagi karena pepatah yang tidak dapat diterima. Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi wartawan, media dan masyarakat," cuitnya di Twitter.

Di Turki, UU terkait penghinaan presiden berisi hukuman penjara antara 1-4 tahun.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia pindah jabatan dari perdana menteri menjadi presiden.

Data dari Kementerian Kehakiman menunjukkan, sejak 2014, ketika Erdogan menjadi presiden, sebanyak 160.169 investigasi diluncurkan, 35.507 kasus diajukan, dan 12.881 hukuman divonis karena menghina presiden.

Pada Oktober lalu, pengadilan hak asasi manusia tertinggi Eropa meminta Turki untuk mengubah UU tersebut setelah memutuskan bahwa penahanan seorang pria di bawah UU tersebut melanggar kebebasan berekspresi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya