Berita

Penangkapan jurnalis perempuan Turki, Sedef Kabas/Net

Dunia

Diduga Hina Presiden Erdogan, Jurnalis Ternama Turki Diseret ke Meja Hijau

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 06:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang jurnalis ternama Turki, Sedef Kabas, terancam dihukum lantaran dituduh menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Penangkapan Kabas dilakukan pada Sabtu (22/1) pukul 2 dini hari. Polisi meringkus dan membawanya ke kantor polisi utama Istanbul, kemudian memindahkannya ke gedung pengadilan utama.

Selama menunggu hasil persidangan, Kabas akan mendekam di penjara atas perintah pengadilan, seperti dilaporkan Reuters.


Kabas sendiri diduga melakukan penghinaan dalam bentuk pepatah terkait istana, yang ia diungkap ketika berbicara di saluran televisi oposisi, Tele 1, dan akun Twitter-nya.

"Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami. Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden dan kantornya," kata kepala Direktorat Komunikasi Turki, Fahrettin Altun.

Pemimpin redaksi Tele 1, Merdan Yanardag mengkritik penangkapan Kabas.

"Penahanannya semalam pada jam 2 pagi karena pepatah yang tidak dapat diterima. Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi wartawan, media dan masyarakat," cuitnya di Twitter.

Di Turki, UU terkait penghinaan presiden berisi hukuman penjara antara 1-4 tahun.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia pindah jabatan dari perdana menteri menjadi presiden.

Data dari Kementerian Kehakiman menunjukkan, sejak 2014, ketika Erdogan menjadi presiden, sebanyak 160.169 investigasi diluncurkan, 35.507 kasus diajukan, dan 12.881 hukuman divonis karena menghina presiden.

Pada Oktober lalu, pengadilan hak asasi manusia tertinggi Eropa meminta Turki untuk mengubah UU tersebut setelah memutuskan bahwa penahanan seorang pria di bawah UU tersebut melanggar kebebasan berekspresi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya