Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Wakil Menkumham: Perlu Kejelasan pada Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Kacamata Hukum

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 05:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arus migrasi manusia yang semakin tidak terbendung di era globalisasi saat ini menuntut kejelasan posisi hukum keimigrasian dalam kacamata hukum Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Hukum Keimigrasian tidak dapat lepas dari aspek hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum internasional.

Pesan ini disampaika Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam bedah buku "Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar" di Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1).


Hiariej dalam paparannya, memberikan saran agar praktik diskresi yang jamak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang seharusnya tidak berjalan tanpa kejujuran dan kepatutan dalam bertugas (asas bonafiditas), dibahas dalam buku tersebut.

“Perlu dicatat bahwa diskresi ini tidak lepas dari asas bonafiditas yang mutlak harus dimiliki oleh petugas imigrasi. Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena hukum keimigrasian menganut kebijakan selektif (selective policy)," ujar Hiariej.

Pada sisi lain, Hiariej mengapresiasi prinsip-prinsip hukum keimigrasian yang dibahas secara lengkap dalam buku tersebut yang ditulis oleh para Akademisi Hukum Indonesia seperti Bayu Dwi Anggono; Agus Riewanto; Oce Madril; I Gede Widhiana Suarda; Bayu Dwi Anggono; Jimmy Z. Usfunan; serta Gautama Budi Arundhiati.

Secara keseluruhan, Hiariej yang juga Guru Besar Hukum Universitas Gajah Mada, berpendapat buku ini sangat layak dibaca karena mencoba menyoroti fungsi-fungsi keimigrasian dari berbagai latar belakang hukum.

“Buku ini bukan cuma menjadi penambah wawasan hukum bagi petugas imigrasi, tapi juga bisa menjadi pintu perkenalan kepada masyarakat umum mengenai fleksibilitas aturan pelayanan keimigrasian serta jalannya penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya