Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

Kekhususan Otorita IKN, Ketua PKS: Agak Bias dengan Pasal 18 UUD 1945

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 00:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal 18 UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan UU.

Pasal ini, menjadi catatan besar bagi PKS soal pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang di mana Kepala Badan Otorita atau pemimpin IKN dipilih langsung oleh presiden.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber dalam webinar Indonesia Leadership Talk bertajuk "IKN dan Ketahanan Pangan" pada Jumat malam (21/1).  


"Dalam pandangan PKS secara yuridis bentuk otorita walaupun disebut daerah khusus dalam Pasal 18 UUD ini menjadi catatan besar. Karena nanti otorita ini diangkat oleh presiden tidak memiliki DPRD sehingga ini menjadi kekhususan yang sebetulnya agak bias dengan UUD 1945 Pasal 18 versi hasil amandemen yang terkahir," kata Mardani.

Mardani menguraikan, dari sudut ekonomis, sudah banyak dikaji bahwa kondisi keuangan negara yang sangat-sangat terbatas sebagaimana 6 persen, sekarang masih di angka 4 persen devisit kita bahkan di atas 3 persen UU keuangan negara walaupun ada less spesialis di Perppu Corona.

"Tetap saja kalau di zooming lagi beberapa ekonom mengatakan bunga yang dikeluarkan untuk surat utang keuangan negara kita jauh di atas Singapura apalagi London itu menjadi sangat berat," demikian Mardani.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya