Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

Kekhususan Otorita IKN, Ketua PKS: Agak Bias dengan Pasal 18 UUD 1945

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 00:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal 18 UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan UU.

Pasal ini, menjadi catatan besar bagi PKS soal pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang di mana Kepala Badan Otorita atau pemimpin IKN dipilih langsung oleh presiden.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber dalam webinar Indonesia Leadership Talk bertajuk "IKN dan Ketahanan Pangan" pada Jumat malam (21/1).  

"Dalam pandangan PKS secara yuridis bentuk otorita walaupun disebut daerah khusus dalam Pasal 18 UUD ini menjadi catatan besar. Karena nanti otorita ini diangkat oleh presiden tidak memiliki DPRD sehingga ini menjadi kekhususan yang sebetulnya agak bias dengan UUD 1945 Pasal 18 versi hasil amandemen yang terkahir," kata Mardani.

Mardani menguraikan, dari sudut ekonomis, sudah banyak dikaji bahwa kondisi keuangan negara yang sangat-sangat terbatas sebagaimana 6 persen, sekarang masih di angka 4 persen devisit kita bahkan di atas 3 persen UU keuangan negara walaupun ada less spesialis di Perppu Corona.

"Tetap saja kalau di zooming lagi beberapa ekonom mengatakan bunga yang dikeluarkan untuk surat utang keuangan negara kita jauh di atas Singapura apalagi London itu menjadi sangat berat," demikian Mardani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya