Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani/Net

Politik

Sekjen Gerindra: Sikap Jokowi Larang TNI/Polri Jadi Pj Gubernur Patut Diapresiasi

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan tegas Presiden Joko Widodo yang menyebut anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur dinilai sangat baik. Itu merupakan komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi 1998.

Begitu penilaian Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1).

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya, itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani.


Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," tuturnya.

Di sisi lain, kata Muzani, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," jelas Muzani yang juga Anggota Komisi II DPR RI.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya