Berita

Terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat/Net

Politik

Pimpinan DPD RI Dukung Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana ASABRI

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 07:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari pimpinan DPD RI untuk melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi atas keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis nihil terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin menekankan bahwa keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan.

"Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum, demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini," tegas kepada wartawan, Kamis malam (20/1).


Keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, menurut Sultan telah melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

"Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja", ungkap Sultan.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya